CATATAN.CO.ID, Sampit – Penertiban kendaraan berpelat non KH di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah dilaksanakan cukup lama. Bahkan sejak Februari 2022 hingga saat ini sudah ada 357 kendaraan angkutan yang ditertibkan.
“Ada 357 kendaraan angkutan yang kami tindak belum termasuk yang diberikan teguran,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kaur Bin OPS Satlantas Iptu Bahrun, Selasa, 19 Juli 2022.
Kendaraan yang ditilang diberi tempo melakukan mutasi nomor pelat menjadi KH. Yang sudah melaksanakan hal tersebut hingga saat ini mencapai 332 kendaraan.
Saat ini pihaknya tetap terus melakukan penindakan terhadap kendaraan berpelat non KH tersebut. Terutama yang melintas di jalan dalam Kota Sampit.
“Masih banyaknya kendaraan yang memaksakan diri untuk melintas dalam kota. Karena Jalan Lingkar Selatan, saat ini belum fungsional, akibat kerusakan yang cukup parah,” kata Bahrun.
Dirinya juga menerangkan bahwa arus lalu lintas di Kotim cukup padat terkait kendaraan besar. Karena, daerah ini merupakan salah satu dengan perputaran ekonomi tertinggi di Kalteng. (C3)