CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 735 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekan Republik Indonesia (RI).
Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Kotim Halikinnor didampingi Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto. Acara berlangsung dalam upacara virtual peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dirangkai dengan resepsi kenegaraan dan halal bihalal di Rumah Jabatan Bupati.
Remisi terhadap 735 orang telah diusulkan dan mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang pemberian remisi umum.
“Besaran remisi yang diperoleh para WBP beragam, dari mulai 1 hingga 5 bulan,” ujar Agung, Rabu 17 Agustus 2022.
Sementara, dari 735 WBP yang memperoleh remisi, terdapat 28 WBP yang dinyatakan habis masa pidana pokok (RU 2). Namun hanya terdapat 5 orang dinyatakan habis menjalani pidana, karena terdapat 19 WBP masih harus menjalani pidana denda dan 4 WBP telah menjalani program asimilasi rumah.
Jumlah narapidana Lapas Kelas IIB Sampit saat ini 883 orang. Yang diusulkan dapat remisi umum sebanyak 735 orang. Karena 86 orang lainnya masih berstatus tahanan.
Selain itu, 36 orang belum menjalani bulan masa pidana, 20 orang berstatus menjalani pidana denda, serta 4 orang tindak pidana korupsi dan tidak membayar denda.
Pada hari yang sama Bupati Kotim juga memberikan Surat Bebas secara simbolis kepada salah satu perwakilan WBP yang mendapat RU2.
“Selamat mendapatkan remisi dan yang dinyatakan bebas, selamat kembali kepada keluarga, jadilah insan yang mandiri serta berguna bagi keluarga, bangsa dan negara,” pesan Halikinnor. (C3)