CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur menangkap 39 orang dalam kurung waktu 4 bulan terakhir, atau sepanjang awal 2022 ini. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
“Sejal Januari hingga April 2022 ini ada 39 kasus, dengan jumlah 39 orang tersangka yang kami tangkap,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis, 14 April 2022.
Langkah tersebut dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk memberantas peredaran barang haram. “Kami akan terus berupaya maksimal mengantisipasi peredaran narkoba,” kata Sarpani.
Sementara, dari jumlah 39 tersangka 6 di antaranya perempuan. Bahkan salah satunya merupakan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi narkoba ini sudah memasuki hampir semua kalangan, sebab itu kami harap masyarakat juga turut serta memberantas peredaran narkoba ini,” harap Sarpani.
Tingginya peredaran narkoba di Kotim, imbuh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia, karena banyak peminatnya. “Kalau masih banyak peminatnya maka akan terus ada barang haram tersebut masuk ke Kotim,” ujarnya, Kamis, 14 April 2022.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam lingkaran bisnis haram tersebut. Namun juga gencar melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat dan pembinaan terhadap pelajar, agar mereka menjauhi narkoba. Ini penting agar barang haram tersebut sedikit demi sedikit tidak lagi beredar di daerah ini.
“Kotim ini memiliki jumlah penduduk terbanyak di Kalteng, oleh sebab itulah mengapa daerah ini peredaran narkobanya juga tinggi,” kata Rudia.
Selain itu, bisnis gelap yang dijalankan mereka juga sangat sulit terendus. Karena banyak cara dan modus yang mereka jalankan, guna mengelabui aparat kepolisian.
“Meskipun begitu, sejumlah modus baru beberapa kali kami temukan. Diantaranya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman, dan beberapa modus lainnya,” terang Rudia.
Hal itupun menjadi perhatian mereka terus-menerus. Guna mempelajari segala modus yang akan dilakukan oleh para bandar untuk memuluskan peredaran narkoba di daerah ini. (C3)