CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 141.227 warga Kotawaringin Timur yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data induk Kementerian Sosial yang berisi data dengan tiga kriteria, yakni Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PBPS), dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
“DTKS ini bagian penting tidak terpisahkan dari penyelenggaraan sosial oleh Kementerian Sosial,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur Kotim Wiyono, Kamis, 6 Oktober 2022.
DTKS menjadi acuan dalam memberikan bantuan sosial baik dari APBD ataupun APBN. Dengan data tersebut diharapkan pemerintah menjadi lebih mudah dalam mengatasi masalah sosial di masyarakat.
Penerima bantuan, imbuh Wiyono, adalah PPKS atau pakir miskin dan anak terlantar. Sedangkan untuk penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yakni keluarga yaitu penerima Manfaat (KPM) dari bantuan PKH atau BNPT dan lainnya.
Sedangkan untuk PSKS adalah tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang ada di Kotim.
Selain usulan dari Kemensos, Wiyono mengatakan, warga yang berhak terdaftar dan belum terdaftar di DTKS bisa melalui musyawarah desa atau lurah yang nantinya prosesnya akan diteruskan oleh pemerintah daerah kepada Kementrian Sosial atau dengan cara mandiri mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi SIKS-NG.
Menurutnya, masyarakat dalam hal penggunaan dan pemerintah difasilitasi secara transparan dalam penetapan DTKS.
“Untuk meningkatkan ketepatan bantuan sosial makanya keterlibatan masyarakat dilakukan dalam penyaluran bansos. Kemensos juga melakukan pengembangan aplikasi cek bansos melalui fitur usul dan sanggah,” pungkasnya. (C9)