CATATAN.CO.ID, Gunung Mas – Ratusan warga Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memasang Hinting Pali di lahan kebun plasma sawit milik PT Tantahan Pandohop Asi (TPA), Senin, 15 Desember 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas hak kebun plasma yang hingga kini belum direalisasikan.
Pemasangan Hinting Pali dilakukan karena pembagian hak plasma seluas 749 hektare dari total kebun inti perusahaan seluas 3.745 hektare belum sepenuhnya dibagikan kepada masyarakat Tumbang Talaken sejak penetapan lahan pada tahun 2021.
Koordinator aspirasi masyarakat, Silvanus Dio IKT Riwut, didampingi pelaksana ritual Hinting Pali, Basir Akon, menyebutkan bahwa hingga saat ini baru 42 kepala keluarga yang menerima dan tersalurkan hak plasmanya sejak 2021. Sementara itu, total warga Tumbang Talaken yang belum menerima hak plasma diperkirakan mencapai sekitar 600 kepala keluarga.
“Sudah berjalan lima tahun sejak penetapan lahan kebun plasma pada Januari 2021. Saat ini, warga yang terdata dan tergabung dalam tuntutan ini berjumlah 271 kepala keluarga,” ujar Silvanus sebelum ritual adat Hinting Pali dimulai.
Ia menjelaskan, Hinting Pali merupakan garis larangan adat yang bertujuan menghentikan sementara aktivitas di area tersebut sampai ada penyelesaian atas tuntutan hak masyarakat yang belum terealisasi.
Menurut Silvanus, pemasangan Hinting Pali ditempuh sebagai langkah terakhir, setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga Provinsi Kalimantan Tengah tidak membuahkan hasil.
Ia menambahkan, ritual Hinting Pali memiliki makna penting sebagai upaya perdamaian terhadap tiga unsur, yakni sesama manusia, roh gaib penghuni alam akibat kerusakan hutan dan lingkungan, serta roh leluhur yang hidup menyatu dengan alam, guna menghindari kutuk dan murka di kemudian hari.
“Jika sudah ada keputusan yang jelas dan seluruh warga menerima hak plasma dari lahan tersebut, Hinting Pali bisa dilepas, tetapi harus melalui ritual adat kembali. Saat itulah puncak perdamaian terhadap ketiga unsur tersebut,” tegasnya.
Masyarakat berharap adanya ketegasan dan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas agar persoalan hak plasma dapat segera diselesaikan secara jujur, adil, dan merata.
Sementara itu, Camat Manuhing, Bambang Hari Mulyanto, menyampaikan bahwa perusahaan menyatakan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari kebun inti telah dipenuhi, namun pendistribusiannya belum merata.
“Permasalahannya kemungkinan terletak pada pemerataan penerima sebagai anggota plasma,” ujar Bambang.
Pemasangan Hinting Pali tersebut mendapat pengamanan dari Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono bersama sejumlah anggota, personel Koramil 04 Manuhing, serta dihadiri Camat, lurah setempat, Kepala Desa Tumbang Sepan, perwakilan perusahaan, dan pengurus Koperasi Teras Balawan. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. (C-12)

