CATATAN.CO.ID, Sampit – Reses anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dimanfaatkan warga untuk berkeluh kesah. Warga meminta kejelasan status lahan eks lokalisasi pal 12 agar bisa memanfaatkannya dengan tenang.
Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, di hari ketiga reses yang dilakukan, ada beberapa permasalahan yang terungkap pihaknya berkunjung ke salah satu Kelurahan Pasir Putih. Salah satunya terkait masalah status lahan eks lokalisasi yang sudah ditutup pada 5 Desember 2017 lalu tersebut.
“Berdasarkan pengakuan warga setempat dari, 100 kepala keluarga yang ada di lokasi tersebut, 80 persen sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan antara tahun 2005 – 2015 oleh pejabat setempat,” kata Riskon di Sampit, Jumat, 3 November 2022.
Ini perlu ketegasan karena selama ini disebutkan bahwa lahan eks lokalisasi tersebut merupakan milik pemerintah daerah. Namun faktanya banyak warga yang mendapatkan SKT atas lahan tersebut.
Hal itu juga yang terjadi ketika warga akan mengajukan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN. Surat permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Kotim.
“Dan itu pula informasi sebelumnya yang sampai ke kami di DPRD bahwa lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut adalah aset Pemkab Kotim,” tambah Riskon
Saat kunjungan reses tersebut warga meminta kepada DPRD untuk menyampaikan kepada Bupati agar memperjelas status lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut. Saat ini sebagian warga sangat menantikan kepastian lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut.
Sebagian warga saat ini ada yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha UMKM. Mereka berencana mengajukan kredit permodalan apabila lahan mereka bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik.
“Ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif bahwa tidak sedikit warga eks pal12 yang ingin berubah pekerjaan yang lebih positif tetapi terkendala permodalan,” pungkas Riskon Fabiansyah. (C2)




