CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berencana akan menyerahkan seekor orangutan yang sempat dipeliharanya beberapa waktu lalu.
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah menjelaskan warga tersebut sempat memelihara orangutan belum lama ini. Namun dengan bujukan dan imbauan dari personel Kepolisian Sektor Mentaya Hulu, warga bernama Ella tersebut, sadar dan berniat menyerahkan orangutan tersebut.
“Sebelumnya, pihak Polsek sudah memberikan arahan dan nasihat agar anak orangutan tersebut diserahkan kepada kami,” kata Muriansyah, Minggu, 24 Juli 2022.
Pihak kepolisian juga menjelaskan, selain melanggar aturan Undang-Undang RI tentang Undang-Undang Konservasi, memelihara orangutan juga membahayakan pemeliharanya.
“Hari ini, kami telah menghubungi saudari Ella. Memastikan informasi pemeliharaan dan dia bersedia menyerahkan anak orangutan itu,”katanya.
Rencananya, pihak BKSDA Pos Jaga Sampit bersama personel Manggala Agni akan menjemput orangutan tersebut, besok, 25 Juli 2022.
Individu orangutan tersebut dipastikan masih anak. Setelah serah terima, orangutan akan diperiksa kesehatannya. Kemudian barulah dicek kesehatan lebih lanjut oleh Seksi Wilayah Konservasi II BKSDA Kalteng di Pangkalan Bun, agar bisa diketahui direhabilitasi atau dilepasliarkan. C1