Warga Jalan Sanang Palangka Raya Ditangkap Polisi di Jalan Talaken Rakumpit Diduga Edarkan Sabu

Terduga pelaku HA, usai ditangkap dilakukan pemeriksaan di Polsek Rakumpit.
Terduga pelaku HA, usai ditangkap dilakukan pemeriksaan di Polsek Rakumpit.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Seorang pria berinisial HA (49) diringkus Polisi di ruas Jalan Tumbang Talaken Km 64, Kecamatan Rakumpit. Ia ditangkap diduga hendak melakukan transaksi narkoba alias mengedarkan sabu di wilayah itu.

Warga Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya ini ditangkap Polisi beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pria tersebut beserta barang bukti sabu.

“Ya benar, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 7, 62 gram,” kata Joko, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Joko menjelaskan, terungkapnya kasus itu pada Jumat sore, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.45 WIB.

Bermula, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tumbang Talaken Km 64 kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian lanjut Kapolsek, anggota segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu.

Selain sabu kata Joko, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan terduga pelaku sebagai transportasi.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (C12).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *