CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng resmi menetapkan MAS alias Madi (69), warga Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan, tersangka diduga memalsukan surat tanah berupa Verklaring Nomor 23 tahun 1960 dengan luas lahan 810 hektar disekitar Jalan Badak dan Hiu Putih.
Atas perbuatan tersangka kata Faisal, ratusan warga bahkan ribuan yang notabene memiliki sertifikat hak milik (SHM) merasa resah karena lahan di klaim oleh tersangka dengan menggunakan surat Verklaring yang diduga palsu.
Merasa hak mereka (korban) yang didominasi dari pensiunan ASN Pemerintah Provinsi Kalteng di klaim oleh tersangka, maka permasalahan itu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng dan cukup bukti hingga akhirnya tersangka diamankan.
“Dari luasan 810 hektar tersebut, sebagian tersangka berikan ke anak, orang lain dan sebagian juga dijual. Dari hasil penjualan sebagian tanah itu, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp2 miliar,” kata Faisal saat menggelar press release, Kamis, 2 Februari 2023.
Modus operandi, dengan dasar surat Verklaring diduga palsu tersebut, tersangka mengklaim tanah milik warga yang telah memiliki legalitas.
Dari perbuatan tersangka lanjut Faisal, ia dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap mafia tanah.
Permasalahan tersebut kata Budhy, melibatkan ribuan orang dan jika dilihat dari skalanya, itu merupakan sudah masuk dalam skala konflik.
“Pengungkapan ini baru awal, nanti jika proses ini berakhir dengan adanya putusan dari pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. Tentunya ini ada pengembalian hak keperdataan kepada ribuan masyarakat yang memiliki SHM,” tandasnya.
Dia berharap dan menyarankan kepada para korban atau masyarakat agar segera membentuk semacam Paguyuban untuk mempermudah koordinasi dalam pendataan ulang. (C12)

