CATATAN.CO.ID, Sampit – Wali murid meminta seremoni wisuda diberlakukan hanya untuk jenjang pendidikan minimal sarjana. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah angkat bicara mengenai hal tersebut.
“Sekarang yang sedang viral tagar (#) kembalikan wisuda untuk jenjang sarjana. Memang kita lihat ada pro dan kontra acara perpisahan/wisuda di dunia pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP sampai SMA/sederajat,” katanya, Minggu, 18 Juni 2023.
Riskon memahami alasan mengapa fenomena gelaran wisuda mulai menjalar hingga ke jenjang pendidikan usia dini hingga menengah atas.
Biasanya pihak sekolah beralasan tujuan acara wisuda untuk memotivasi dan memunculkan kebanggaan warga sekolah selain sebagai sarana silaturahmi siswa, guru, komite sekolah dan orang tua murid.
“Dan kerap kali pihak sekolah menyampaikan bahwa acara wisuda ini sudah dirapatkan dengan komite sekolah,” imbuh Riskon.
Ia tak menampik bahwa dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016, tentang Komite sekolah.
Pada regulasi tersebut, tanggung jawab terhadap dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab orang tua.
Kemudian dalam menjalankan tugasnya, komite sekolah diperbolehkan menggalang dukungan dari masyarakat, dunia usaha sesuai ketentuan.
“Tetapi, tetap tidak dibenarkan apabila keputusan hasil rapat komite menetapkan besaran sumbangan yang diwajibkan untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah,” ujar Riskon.
Karenanya, untuk mengatasi polemik itu. Ia meminta Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat himbauan kepada semua satuan pendidikan.
“Agar apabila kegiatan wisuda tersebut terdapat penolakan orang tua murid. Maka, agar tidak dilaksanakan dan diganti kegiatan lain yang tidak membebani orang tua murid dengan biaya-biaya lain,” hemat Riskon. (C10)