CATATAN.CO.ID, Sampit – Pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur diperpanjang. Pendaftaran yang berakhir pada 29 November, diperpanjang tiga hari hingga 2 Desember 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fathonah Purnaningsih menyebutkan, lima kecamatan yang diperpanjang waktu pendaftaran PPK tersebut yaitu Telawang, Tualan Hulu, Telaga Antang, Bukit Santuai dan Mentaya Hulu.
“Pendaftar di lima kecamatan itu tidak mencukupi kuota minimalnya, sehingga kami perpanjang, khusus daerah tersebut. Sesuai aturan, jumlah pelamar minimal dua kali lipat jumlah kebutuhan (minimal 10 orang),” kata Siti Fathonah di Sampit, Kamis, 1 Desember 2022.
KPU membuka pendaftaran PPK secara online. Selasa (22/11) lalu KPU melaksanakan sosialisasi rekrutmen Badan Ad Hoc dan pengenalan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA untuk pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sesuai aturan, PPK beranggotakan lima orang maka jumlah pelamar di setiap kecamatan minimal dua kali lipatnya atau 10 orang.
Hingga pendaftaran ditutup pada Selasa (29/11), jumlah pelamar PPK dari 17 kecamatan sebanyak 266 orang, terdiri dari 170 laki-laki dan 96 perempuan. Namun dari jumlah tersebut, ada lima kecamatan yang jumlah pesertanya tidak mencapai jumlah minimal 10 orang.
Lima kecamatan yang jumlah pesertanya belum mencapai kuota minimal tersebut yaitu Telawang dengan peserta hanya 8 orang, Tualan Hulu hanya 7 orang, Telaga Antang hanya 6 orang, Bukit Santuai hanya 9 orang dan Mentaya Hulu hanya 6 orang.
KPU Kotawaringin Timur memperpanjang waktu pendaftaran PPK untuk lima kecamatan tersebut. Waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari 30 November hingga 2 Desember.
KPU berharap dukungan semua pihak, khususnya pemerintah daerah turut mendorong sumber daya manusia yang ada di kecamatan untuk berpartisipasi menjadi badan ad hoc penyelenggara pemilu, khususnya PPK, PPS maupun KPPS.
“Mudah-mudahan dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini kuota bisa terpenuhi. Kami mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu,” pungkas Siti Fathonah. (C2)





