Usai Dilantik, PPS Pilkada 2024 Akan Merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih

Pelantikan PPS Pilkada 2024 di Kotim secara luring di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Minggu 26 Mei 2024
Pelantikan PPS Pilkada 2024 di Kotim secara luring di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Minggu 26 Mei 2024

CATATAN.CO.ID, Sampit – Usai dilantik, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi.

“Tugas mereka dalam waktu dekat adalah akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Dimulai dari rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sampai pelantikan adalah tugas PPS,” katanya, Minggu, 26 Mei 2024.

Dia menjelaskan, satu orang PPDP akan ditugaskan di setiap TPS. Dengan begitu, perhitungannya setiap satu orang petugas PPDP akan melakukan pemutakhiran data sebanyak 400 pemilih.

“Maka, jika dalam setiap TPS ada lebih dari 400 pemilih. Maka, akan ada dua orang petugas PPDP,” ujar Rifqi.

Adapun saat ini, pemetaan jumlah pemilih pada setiap TPS masih dilaksanakan pihak KPU Kotim bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam proses pemetaan ini, PPS akan melakukan pencermatan untuk menentukan berapa jumlah personel PPDP yang dibutuhkan.

Sementara itu, sebagai informasi, PPS di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Kotim baru saja dilantik serentak secara luring dan daring.

Pelantikan PPS secara luring dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Jalan Jenderal Sudirman KM 3 dan dihadiri PPS dari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, dan Seranau. Sedangkan, PPS dari kecamatan lainnya mengikuti pelantikan secara daring atau virtual melalui aplikas zoom meeting.

Di Kotim, jumlah PPS yang dilantik sebanyak 555 orang dengan rincian 3 orang PPS per kelurahan/desa.

Adapun, prosesi pelantikan PPS secara di Hotel Aquarious Boutique turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Rihel.

“Saya mengingatkan kepada saudara-saudara petugas PPS untuk selalu mengedepan asas pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang bahwa ada enam asas penting dalam penyelenggaraan pemilihan yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disingkat luber jurdil,” ucap Rihel. (C10)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *