CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan, saat ini Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Disdik Kotim sudah terbentuk.
“Setelah terbitnya Permendikbud Nomor 48 tahun 2023 yaitu tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, kita kabupaten Kotim dituntut untuk mampu menyediakan layanan yang layak bagi semua seluruh peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus,” kata Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang SD Disdik Kotim, Muhammad Noor Aqbar, Sabtu 5 Oktober 2024.
Lanjutnya, dalam Permendikbud tersebut juga disebutkan kewajiban-kewajiban yang dibagikan kepada daerah, termasuk Kotim untuk membentuk ULD bidang pendidikan guna memenuhi tuntutan-tuntutan pendidikan kesetaraan bagi seluruh peserta didik.
“Jadi ragam inklusivitas ada hadir untuk semua peserta didik apapun ragam kebutuhannya. Karena sebenarnya dari sejak lama amanah undang-undang juga bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas,”bebernya.
Sehingga diperkuat lagi dengan Permendikbud Nomor 48 tahun 2023 melalui kebijakan Merdeka Belajar. Yaitu Kemdikbud melaunching berbagai macam ragam kebijakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yaitu guru diminta mengikuti pelatihan secara mandiri, yakni latihan berjenjang tingkat dasar untuk pendidikan inklusif.
“Jadi dari segi guru dan segi sarana prasarananya diminta membentuk ULD, da dari segi program conventory-nya juga di sekolah-sekolah diminta menyediakan sarana prasarana yang memang bersesuaian dengan kebutuhan khusus yang ada masuk penerimanya,” kata Aqbar.
Bahkan tambahnya, dari juknis penerimaan peserta didik yang baru yang tahun 2024 disebutkan, bahwa setiap sekolah itu wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Sehingga ada alokasinya untuk mereka yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas agar tidak lagi harus jauh-jauh mencari sekolah.
“Tetapi dia boleh memilih sekolah yang terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya, karena sekolah reguler sekarang diwajibkan untuk menerima itu dan harus mampu memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas tadi,” pungkasnya. (C10)