CATATAN.CO.ID, Sampit – Pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Timur, HK alias Acen ditangkap pihak kepolisian atas kasus penggelapan dan penipuan uang belasan miliar rupiah.
Bahkan sejumlah barang bukti sejak kasusnya naik ke tingkat penyidikan sudah diajukan izin sita barang bukti di Pengadilan Negeri Sampit.
“Sudah ada pengajuan izin sita diajukan ke Pengadilan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicaranya, Firdaus saat dikonfirmasi Selasa, 19 April 2022.
Menurut Firdaus, izin penyitaan itu baru beberapa hari lalu disampaikan penyidik Polda Kalteng ke mereka atas nama tersangka tersebut.
HK selama ini dikenal sebagai pengusaha kelapa sawit di daerah itu. Dirinya ditersangkaan dengan kasus penipuan dan penggelapan sekitar Rp18 miliar terhadap sejumlah pengusaha dari Bandung dan Medan.
HK dilaporkan pada 30 November 2021 di Polda Kalteng dengan LP/ B/209/XI/2021/ SPKT.
Dalam laporan korban perbuatan tersangka terungkap berawal ketika HK diberikan kepercayaan untuk mengelola sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di mana kebun itu sahamnya dimiliki oleh empat pengusaha sejak tahun 2007 silam, dia dianggap seperti halnya direktur operasional untuk perkebunan tersebut.
Namun, sejak tahun 2020 silam para pemodal ini tidak bisa bertemu dengan pihak pengelola kebun tersebut lantaran Covid-19.
Ketika itulah tersangka dituding memanfaatkan situasi untuk menjual dan memasok kepada salah satu pabrik kelapa sawit yang mana hasil dari penjualan itu sendiri tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Setelah melihat demikian para pemilik modal dengan biaya yang sudah puluhan miliar ini akhirnya mengambil alih untuk mengelola perkebunan sawit itu.
Namun oleh tersangka tidak kooperatif dan justru memanfaatkan dan memprovokasi sejumlah warga untuk mengklaim lahan tersebut kembali.
Setelah itu para pemodal melapor ke Polda Kalteng dan akhirnya tersangka ditangkap pada 8 April 2022. Dirinya kini mendekam di tahanan Mapolda Kalteng
Dari perhitungan korban, kerugian diperkirakan diatas Rp 18 miliar. Pasalnya sejak tahun 2014 hasil kebun itu sendiri dikelola sepenuhnya oleh tersangka. (C4)