CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir menyebutkan penataan aset pemerintah daerah harus dilakukan secara maksimal dan tuntas.
Pihaknya melihat persoalan aset ini seakan sulit diselesaikan bahkan setiap tahun anggaran mereka mendorong untuk inventarisasi aset daerah yang ada dan juga yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Abdul Kadir mengakui jika pemerintah lemah dalam urusan aset ini maka dengan mudah pihak lain memiliki dan mengklaimnya. Sementara itu adalah aset milik pemerintah daerah.
“Tata kelola urusan aset ini memang bukan hal mudah memang perlu tenaga dan anggaran biaya tetapi itu harus dilakukan dalam rangka mengamankan aset milik daerah, sehingga tidak mudah lagi berpindah tangan,“ kata Kadir, Senin, 24 Januari 2022.
Dikatakannya ada sejumlah persoalan aset yang masih belum jelas penyelesaiannya. Diantaranya juga adalah areal pemakaman umum di kilometer 6 Jalan Jenderal Sudirman. Hingga kini persoalan itu belum juga tuntas diselesaikan.
Di sisi lain Abdul Kadir sepakat agar areal kuburan yang ada di kilometer 6 tersebut segera diselesaikan, karena merupakan kegelisahan sebagian besar masyarakat, mengingat lahan itu peruntukannya sudah melalui penetapan SK Bupati Kotim tahun 1991 silam.
“Berapa anggaran yang diperlukan pemerintah untuk menata dan menginventarisasi aset, hingga sertifikasinya. Kami dukung dana dan anggaranya pasti akan kami setujui, agar semuanya tuntas dan tidak selalu jadi beban,” tandasnya. (C4)