Tiga Polisi di Polres Pulang Pisau Dipecat

Upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan anggota polisi digelar di halaman Mako Polres setempat Senin 6 Maret 2023.
Upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan anggota polisi digelar di halaman Mako Polres setempat Senin 6 Maret 2023.

CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Tiga polisi yang merupakan anggota Polres Pulang Pisau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Upacara pemecatan tersebut digelar di halaman Mako Polres setempat, Senin 6 Maret 2023.

Ketiga orang anggota Polres Pulang Pisau itu di antaranya, Aipda Leo Parulian Simanjuntak ( BA SDM ) melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 hurup A Perpol 7 tahun 2022, tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.

Selanjutnya, Bripka Mikro Wijoyo (BANIT Sat Samapta) melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf A Perpol No 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.

Dan yang ketiga yakni, Briptu Safto Dayasintano, A.Md. Kep. ( BA Sidokes ) melanggar pasal 13 (1) dan 14 (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 hurup C Perkap No 14 tahun 2011. tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kalteng Nomor : Kep / 62/ II / 2023, Kep / 64 / II / 2023, dan Kep / 67 /2023. merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishmen atau saksi hukuman bagi personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolsian Negara Republik Indonesia,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K

Pengambilan keputusan PTDH tersebut tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman kepada koridor hukum dan ketentuan perundang – undangan yang selaras dengan asas kepastian hukum, PTDH tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang positif terhadap organisasi dan memberikan rasa keadilan bagi personil lainnya.

Dihadapan seluruh personil Polres Pulang pisau dan para Kapolsek jajaran, Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K yang bertindak selalu inspektur upacara
menegaskan, bahwa Polres Pulang Pisau akan terus meningkatkan disiplin anggotanya sehingga terhindar dari tingkah laku, tutur kata yang kurang baik, sikap arogansi, individualisme, dan apatis terhadap masyarakat.

“Selalu Kapolres Pulang Pisau, saya mengajak kepada seluruh personil untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi dengan niat ibadah dan senan tiasa memohon perlindungan dan pertolongan Allah SWT,” singkat Kapolres mengakhiri sambutannya. (C16)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *