CATATAN.CO.ID, Sampit – Truk pengangkut kendaraan atau towing sering kali melintas di ruas Jalan Kota Sampit. Parahnya, truk jenis ini sering membawa alat berat tanpa ada pengawalan aparat yang berwenang.
Tak ayal, ada beberapa kasus yang disebabkan oleh towing pengangkut alat berat yang berdampak pada warga. Salah satunya yang terjadi pada Rabu, 6 Maret 2024, sebuah truk besar yang mengangkut crane milik PT Pola Indo menabrak kabel PLN. Hal ini berdampak pada bangunan milik salah seorang warga di Jalan Ir Juanda, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
”Alat berat yang diangkut itu mengenai kabel besar sehingga membentang ke bawah. Setelah itu, (kabelnya) tertabrak truk, makanya tiang besi disini bergeser dan merusak atap bangunan saya. Tapi sudah diperbaiki oleh pemilik angkutan,” kata Rusdi Bahrudin.
Bahkan diungkapkannya jika didaerah tempat ia tinggal berdekatan dengan dermaga yang jarang diketahui orang. Dermaga tersebut biasa digunakan untuk bongkar muat barang yang datang menggunakan kapal, seperti pupuk hingga alat berat. ”Sering lewat sini, tapi tidak dikawal polisi,” bebernya.
Terpisah, salah seorang warga Sampit, Zunai mengaku khawatir tiap kali berpapasan dengan kendaraan besar pengangkut alat berat yang melintas di dalam Kota Sampit.
”Banyak towing yang melintas di Kapten Mulyono, Tjilik Riwut dan HM Arsyad. Ngeri juga waktu lewat sampingnya. Apalagi tidak dikawal polisi. Kemungkinan mereka memang menghindar dari polisi, makanya sering melintas saat malam hari,” ucap pria berusia 24 tahun tersebut.
Ia menyebutkan, tadi malam (Minggu, 7 April 2024) sekitar pukul 11 malam, ada truk yang sedang membawa excavator melintas dari Jalan Pelita melewati Jalan HM Arsyad, menuju Bundaran KB.
”Lagi, tanpa pengawalan. Padahal di persimpangan itu ada polisi yang bertugas di Posko. Dengan santainya kendaraan itu melintas tanpa memperdulikan keselamatan pengendara sekitranya. Seharusnya ini ditindak, jalan di Sampit ini masih Kelas 2 C. Jadi kendaraan berat yang melintas harus dilakukan pengawalan oleh Satlantas berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009,” tutur pria Sarjana Hukum ini.
Sementara itu, salah satu pemilik truk pengangkut alat berat, Ginting mengaku sudah biasa kendaraannya melintas di kawasan tersebut tanpa pengawalan dari aparat kepolisian. Bahkan kejadian seperti ini tidak hanya satu-dua kali ia alami.
”Sudah biasa kendaraan kami melintas disini. Kejadian seperti ini tidak satu-dua kali. Tapi kami selalu bertanggungjawab jika ada kerugian yang dialami warga,” sebut pria berkacamata ini.
Terpisah, Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan sejauh ini pihak pengangkut jarang berkomunikasi dengan pihaknya.
”Jika pun tertangkap tangan, dan ada bukti, akan kami tindak lanjuti,” kata Canggih. (C19)