Tidak Perlu Waswas Mengonsumsi Daging Kurban Meski Marak PMK, Ini Penjelasannya

ILUSTRASI - Ternak sapi

CATATAN.CO.ID, Sampit – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur diminta tidak waswas mengonsumsi daging hewan kurban meski daerah ini masuk zona merah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, drh Endrayatno mengatakan, hewan kurban di daerah ini sudah melalui pemeriksaan. Jika pun masih ada yang terpapar PMK, dagingnya tetap aman dikonsumsi setelah dimasak.

“Kalau ada ternak yang sakit itu maka arahnya ke pemotongan bersyarat. Nanti misalnya kepala dan jeroannya atau tulangnya harus direbus dulu sebelum diolah,” kata Endrayatno di Sampit, Sabtu 9 Juli 2022.

Dia menjelaskan, bersifat zoonosis maka penyakit yang disebabkan oleh virus ini tidak dapat menular atau menginfeksi manusia. Untuk itu masyarakat diminta tidak perlu panik.

Bahkan daging dari ternak yang terpapar PMK pun tetap aman dikonsumsi. Surat Edaran Menteri Pertanian tentang pemotongan hewan di daerah wabah atau tertular PMK mengatur agar bagian-bagian sapi potong yaitu kepala, kaki daerah kuku, jeroan, tulang dan buntut harus direbus dalam air mendidih minimum 30 menit sebelum diolah.

Masyarakat diimbau memasak daging hewan kurban hingga benar-benar matang. Tujuannya agar daging tersebut sehat dari berbagai potensi penyakit.

Merujuk pada surat edaran dari Kementerian serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), ternak yang sakit dengan gejala ringan maka masih bisa untuk dijadikan hewan kurban. Secara kasat mata, sapi tersebut tidak roboh dan kukunya tidak lepas.

Endrayatno menjelaskan, kasus PMK memang ditemukan di Kotim pada Juni lalu. Sebagian ternak tersebut telah dipotong, ada yang sudah sembuh dan ada pula yang masih diobati.

Ternak terjangkit PMK biasanya menunjukkan gejala mengeluarkan liur atau lendir, tidak nafsu makan akibat luka pada lidah, serta kelumpuhan.

Dinas Pertanian memeriksa sekitar 1.300 ekor ternak yang sebagian besar dipasarkan untuk hewan kurban. Hasilnya, ditemukan 46 ekor sapi yang bergejala seperti PMK yang tersebar di Desa Sebabi Kecamatan Telawang dan Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Hasil pemeriksaan sampel darah oleh Balai Veteriner Banjarbaru Kalimantan Selatan terhadap 46 sapi suspek atau bergejala tersebut. Dari 21 ekor sampel yang diperiksa, sebanyak 17 positif terjangkit PMK dan 4 ekor negatif.

Tindakan yang telah diambil yaitu memotong 21 ekor ternak tersebut untuk mencegah penularan. Sisanya 14 ekor dinyatakan sudah sembuh dari PMK, sedangkan 11 ekor lainnya masih sakit dan diobati.

“Sapi yang dinyatakan sehat telah diberi surat keterangan sehingga boleh dijual. Sementara itu untuk sapi yang sakit maka diminta tidak dijual sementara untuk diobati hingga nantinya sembuh,” pungkas Endrayatno. (C2)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *