CATATAN.CO.ID, Sampit – Seakan tidak bercermin pada kejadian sebelumnya. Seorang mamah muda berinisial KY nekat meneruskan bisnis keluarga. Alhasil, perempuan berusia 22 tahun ini pun menyusul ke penjara.
”Ayah, Ibu, dan Kakak nya sudah dipenjara terlebih dahulu. Kasusnya sama, jualan sabu juga. Suami nya tahun lalu juga masuk (penjara). Mereka semua belum ada yang bebas,” kata Kasatreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Bagus Winarmoko, Selasa, 2 April 2024.
Perempuan berparas cantik ini ditangkap Tim Cobra saat berada dirumahnya di Jalan Kacapiring, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada hari Raya Nyepi, Senin, 11 Maret 2024.
”Saat itu yang diamankan bukan hanya KY, saudaranya juga kami amankan, inisialnya RK. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan rantang (tempat bekal dari besi) berisi plastik. Setelah dibuka, isinya terdapat 2 paket sabu seberat 7,72 gram,” jelas Bagus.
Tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun. (C19)