CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menegaskan agar terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri di Kabupaten Kotawaringin Timur harus berizin.
Selain itu juga kata Rimbun Tersus dan TUKS di Kotim secara fisik harus benar- benar layak, dari semua sisi yang sudah menjadi ketentuan.
“Tersus dan TUKS harus memenuhi standar kelayakan sesuai standar pemerintah,” kata Rimbun, Jumat, 15 April 2022.
Oleh sebab itu kata dia diminta kepada pemerintah daerah supaya bisa mendata sejumlah Tersus atau TUKS di Kotim ini serta menginventarisasi perizinannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi
Selain itu juga Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus studi kelayakan yang paling sedikit memuat Rencana Volume Bongkar/Muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi, Rencana Frekuensi kunjungan kapal, aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus, hingga aspek Lingkungan.
Hasil Survey Hidrooceanografi (Pasang Surut, Gelombang, Kedalaman, Arus), topografi, titik benchmark lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis.
Serta yang terpenting juga kata dia harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kotim serta harus berada di kawasan industri hilir. (C4)