Tatib DPRD Kotim Berubah, Ini Alasanya

Rapat Komisi I DPRD Kotim memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara kelompok tani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, beberapa waktu lalu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur melakukan perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib). Menurut DPRD Kotim sendiri ada tiga alasan diajukannya perubahan ini sehingga dirasa layak dilakukan.

Anggota DPRD Kotim Ramli mengatakan alasan perubahan itu, yakni yang pertama, karena belum diaturnya secara detail tentang Penyebarluasan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Kemudian, perlu penambahan pasal yang mengatur masalah pakaian dinas dan atribut serta penambahan pasal yang mengatur mekanisme Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sehingga menjadi lebih jelas,” ujarnya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ramli yang juga Sekretaris Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, menurut pihaknya, Tatib DPRD Kotim ini memang sudah seharusnya diubah karena banyak yang harus disempurnakan.

“Tidak hanya tiga alasan yang sudah disampaikan itu saja, tetapi lebih dari itu dan yang tidak kalah penting adalah menerapkan sanksi yang tegas bagi Anggota DPRD Kotim yang melanggar Tata Tertib DPRD Kotim tanpa pandang bulu, siapapun dan jabatan apapun yang disandangnya, apabila melanggar Tata Tertib DPRD harus ditindak dengan tegas,” kata Ramli.

Apalagi, ujarnya, di DPRD Kotim ini sudah mempunyai tatib, akan tetapi masih banyak yang melanggar, bahkan juga sudah mempunyai Badan Kehormatan (BK), tetapi masyarakat tidak pernah mendengar ada anggota Dewan yang melanggar tatib ditindak dan mendapat sanksi yang tegas.

“Di luar gedung Dewan yang megah ini masyarakat menilai bahwa tidak mungkin jeruk makan jeruk. Oleh karena itu dengan diadakannya Perubahan Tata Tertib ini Fraksi Partai NasDem mengajak anggota DPRD Kotim untuk selalu menjunjung tinggi dan mentaati peraturan tatib yang kita buat sendiri dan untuk kita sendiri. Dari kita untuk kita,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya perubahan ini dapat meningkatkan harkat dan martabat lembaga ini dimata masyarakat Kotim khususnya dan daerah lain pada umumnya. (CP)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *