CATATAN.CO.ID, PULANG PISAU – Angka perceraian di Kabupaten Pulang Pisau tahun pada tahun 2022 mengalami peningkatan.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif mengungkapkan pada tahun 2022 jumlah perkara masuk 133, terdiri dari perkara cerai talak 29 perkara dan cerai gugat 104 perkara. Sedangkan pada tahun 2021, jumlah perkara 125, terdiri dari cerai talak 22 perkara dan cerai gugat 103 perkara.
“Berbeda dengan permohonan Dispensasi kawin atau permohonan kawin pasangan yang belum berusia 19 tahun, cenderung menurun dibandingkan tahun 2021,” jelasnya, Kamis, 26 Januari 2023.
Berdasarkan data perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pulang Pisau tahun 2022 tercatat 57 permohonan dispensasi kawin. Sedangkan pada tahun 2021 berjumlah 65 permohonan dispensasi kawin.
“Melihat data tahun 2021 dari permohonan dispensasi kawin sebanyak 65 perkara, sedangkan pada tahun 2022 mencapai 57 perkara. Artinya, angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Pulang Pisau cenderung menurun,” ungkapnya.
Menurutnya Pengadilan Agama Pulang Pisau bersama pemerintah daerah terus berupaya dalam menekan terjadinya pernikahan dini dan perceraian.
Upaya tersebut melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang akan terus dilaksanakan pada tahun 2023.
Diharapkan kerjasama itu dapat memberikan edukasi dan pemahaman, sehingga terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan dapat mencegah terjadinya perceraian dan pernikahan dini atau pernikaham di bawah umur.
“Kita akan kembali kerjasama dengan dinas-dinas terkait. Misalnya permohonan dispensasi nikah, nanti mereka akan datang DP3AP2KB, untuk mendapatkan rekomendasi sebagai syarat administratifnya mengajukan ke Pengadilan Agama,” katanya.
Sehingga fungsi pengadilan itu tetap terbuka, dan tidak meninggalkan fungsi lainnya. Sebab banyak warga yang masih belum memahami tentang hukum. Sehingga ketika ada permasalahan dalam rumah tangganya langsung menyelesaikan ke Pengadilan Agama. (C16)