CATATAN.CO.ID, Sampit – Tabrakan maut antardua sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 23, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,Kabupaten Kotawaringin Timur, mengakibatkan satu orang pengendara meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Azmi Halim Permana mengatakan peristiwa nahas itu terjadi 17 April, sekitar pukul 16.40 WIB.
“Satu orang meninggal di tempat dan dua lainnya kritis sehingga dilarikan ke rumah sakit,” kata Azmi, Selasa, 18 April 2023.
Peristiwa itu bermula saat pengendara sepeda motor Mio tanpa nomor polisi bernama Herman (28) melaju di Jalan Jendral sudirman km 23 dari arah Timur menuju Barat arah Sampit – Pangkalan Bun.
Pada saat hendak melewati lokasi kejadian Herman bermaksud untuk menghindari jalanan yang berlubang. Namun di saat yang bersamaan dari arah Barat menuju Timur Pangkalan Bun – Sampit datang sepeda motor honda Supra yang dikendarai oleh Sutami (23) dengan membawa seorang penumpang atas nama Najibah (24).
“Dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat terjadilah kecelakaan lalu lintas antara kedua sepada motor itu,” ujarnya.
Lanjut Azmi, akibat peristiwa tersebut Herman yang merupakan warga Tabiku Seruyan meninggal di tempat dengan cukup parah yakni luka robek, dada remuk, perut robek, usus keluar serta luka remuk pada bagian pipi.
Sedangkan Sutami merupakan warga Ramban, Mentaya Hilir Utara mengalami luka yang cukup parah di bagian paha kiri, hidung berdarah, rahang bawah gigi habis serta kening robek.
Sementara itu penumpang bernama Najibah yang merupakan warga Begendang Tengah, Mentaya Hilir Utara. Mengalami luka robek di dagu, luka kaki di bagian kiri bengkak, tulang ekor nyeri, lebam di bagian pipi kiri, serta mengalami nyeri pada bagian dada kiri.
“Akibat kejadian tersebut pengendara serta penumpang sepeda motor yang mengalami luka-luka dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit guna mendapat perawatan medis,” katanya.
Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan cukup parah dan diperkirakan erugian materil sekitar kurang lebih Rp 5 juta. (C11)