Syarat Parpol Usung Cabup-cawabup Pilkada Kotim Minimal Punya 8 Kursi

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi 1
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi 1

CATATAN.CO.ID, Sampit – Persyaratan partai politik (parpol) yang hendak mengusung Calon Bupati (Cabup) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperhitungkan minimal 8 kursi.

“Ketentuan perundang-undangan itu 20 persen jumlah kursi atau 25 persen jumlah suara sah dari hasil Pemilu Legislatif 2024. Nah, 20 kursi itu minimal 8 kursi lah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Muhammad Rifqi, Senin, 27 Mei 2024.

Dia pun menyampaikan, ada satu parpol yang bisa mengusung Cabup dan Cawabup tanpa harus berkoalisi dan telah menjadi pemenang pada Pemilu Legislatif 2024.

Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP) berhasil menambah perolehan kursi 7 pada Pemilu 2019 menjadi 10 kursi pada Pemilu tahun ini. Raihan ini menorehkan nama PDI Perjuangan menjadi partai yang paling banyak menempatkan wakilnya di lembaga legislatif.

 

Kemudian, persyaratan lainnya sesuai perundang-undangan, seperti minimal umur 25 tahun, sehat jasmani-rohani, dan sebagainya.

“Lalu, syarat khusus lainnya, kalau yang bersangkutan berstatus anggota DPRD harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” imbuh Rifqi.

Adapun, tahap pemungutan suara Pilkada Kotim tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.

Dalam kesempatan itu, Rifqi juga memastikan, tidak ada Cabup-Cawabup perseorangan atau independen yang maju ke kontestasi Pilkada Kotim 2024. Kepastian ini didapati setelah pada 8-12 Mei 2024 lalu, tidak ada Bakal Cabup-Cawabup yang mendaftarkan diri ke KPU Kotim. (C10)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *