CATATAN.CO.ID, Sampit – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung mengunjungi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka berdiskusi tentang pembuatan produk hukum daerah melalui lembaga legislatif.
Juru bicara kunjungan mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit, Muhammad Natsir mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas mata kuliah tentang perancangan peraturan daerah. Selain itu, kunjungan ini juga untuk sumbang pemikiran terkait Raperda tentang Perparkiran.
“Kami ingin mengetahui lebih jauh tentang mekanisme pembentukan produk hukum daerah melalui DPRD Kotim ini. Selain itu kami juga ada sumbang pemikiran terkait Perda tentang Perparkiran,” kata Natsir di Sampit, Senin, 8 Agustus 2022.
Mahasiswa semester 7 itu mengatakan, banyak hal yang mereka dapat dengan berkunjung ke DPRD. Sebelum bertemu Bapemperda, pihaknya juga diterima oleh bagian Sekretariat DPRD setempat.
“Jumlah mahasiswanya sebenarnya banyak, tapi tidak semua bisa datang. Yang datang ini hanya perwakilan saja. Kami berterima kasih telah diterima dengan baik dan kami berharap sumbang pemikiran kami tentang Perda Perparkiran,” ujar Natsir.
Sementara itu, rombongan mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo dan seorang anggotanya Syahbana. Pertemuan berlangsung dalam suasana keakraban.
Handoyo menjelaskan tentang seputar tugas dan fungsi Bapemperda. Alat kelengkapan dewan yang beranggotakan 10 orang ini dulunya bernama Badan Legislasi (Baleg).
Bapemperda mempunyai peran penting karena tugasnya membahas produk hukum daerah berupa peraturan daerah. Oleh karena itu tepat jika mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit berdiskusi dengan Bapemperda terkait masalah hukum.
Dia mengakui, pihak eksekutif berencana mengusulkan revisi Perda Perparkiran. Revisi kemungkinan dilakukan terkait tarif, zona serta hal yang dirasa perlu.
“Perparkiran sering disorot karena banyak yang belum diatur seperti di jalan umum, termasuk di sekitar SPBU. Untuk merevisi peraturan daerahnya, diperlukan kajian dan masukan dari akademisi, masyarakat dan pihak lain. Makanya masukan dari STIH ini akan sangat berharga,” pungkas Handoyo. (C2)