CATATAN.CO.ID, Sampit– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kotawaringin Timur mensosialisasikan hak dan kewajiban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan pemerintahan kabupaten setempa.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor cabang Sampit, Iwan Kurnia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, salah satu tugas BPJS Kesehatan adalah melayani, mengedukasi dan mensosialisasikan kepada semua peserta dan masyarakat terkait prosedur, alur layanan, regulasi serta hak dan kewajibannya sebagai peserta program JKN.
“P3K merupakan segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang pembayaran iurannya langsung dipotong dari gaji setiap bulannya, dengan besaran presentase yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan bahwa para peserta yang akan mulai aktif pada 1 April 2024 ini dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai peserta program JKN,’’ ungkap Iwan Kurnia, Rabu, 27 Maret 2024.
Hal itu disampaikan Iwan Kurnia saat sosialisasi yang diadakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim kepada P3K yang telah lulus pada formasi tahun anggaran 2023.
Iwan kurnia menambahkan bahwa saat ini peserta segmen PPU baik itu swasta ataupun Penyelenggara Negara dapat menanggung maksimal tiga orang anak.
“Bagi peserta yang memang anaknya belum terdaftar tiga jiwa, dapat segera melakukan perbaruan data keluarganya ke kanal layanan yang disediakan seperti WA Pandawa di Nomor 08118165165 atau kanal lain seperti Kantor Kabupaten, Kantor Cabang dan layanan BPJS Keliling. Sehingga apabila sakit tidak ditemukan lagi kendala untuk mendapatkan layanan kesehatan karena semua keluarga telah terlindungi,” imbaunya.
Iwan Kurnia mengatakan, BPJS Kesehatan saat ini sedang menggalakan transformasi mutu layanan, dimana peserta Program JKN cukup menunjukan NIK ataupun KIS Digital pada aplikasi Mobile JKN saja, untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan menjadi mudah cepat dan setara.
“Saat ini peserta JKN juga sudah dapat memanfaatkan layanan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Sehingga antrean menjadi mudah dan cepat, karena peserta dapat memperkirakan sendiri masa tunggunya,” katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu berharap, dengan adanya informasi yang diberikan dapat memberikan pemahaman yang lebih bagi para P3K. Sehingga dapat mengabdi dan melayani masyarakat dan tidak terkendala dalam mengakses layanan kesehatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah berkolaborasi dan berpartisipasi dalam kegiatan pembekalan manajemen P3K. Ini memberikan informasi terbaru terkait dengan program JKN. Sehingga para P3K yang ada di Kotim menjadi mengerti dan memahami terkait dengan kebijakan dan juga langkah-langkah yang harus dilakukan apabila membutuhkan layanan kesehatan,” harapnya.
Lanjutnya, dengan kolaborasi dan sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan BKPSDM dapat meningkatkan kepuasan para P3K yang ada di Kabupaten Kotim, terhadap pelayanan informasi dan pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh para P3K.
Rosti salah seorang peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi BPJS Kesehatan atas penyebaran informasi. Sehingga dirinya kini mengerti dan lebih paham lagi terkait dengan program JKN.
“Saat ini sudah terdapat banyak inovasi dan kemudahan program JKN. Tentunya ini menjadi pengetahuan baru bagi kami. Sehingga kami mengerti dan memahami lebih dalam terkait dengan program JKN. Tentunya dengan bekal informasi yang telah didapatkan ini kami tidak akan kesulitan, apabila ingin mendapatkan layanan kesehatan. Karena telah mengetahui hak dan kewajiban kami sebagai peserta,” tutup Rosti. (C8)