CATATAN.CO,ID, Sampit – Seorang sopir pikap berusia 36 tahun, berinisial R, dibekuk Polsek Baamang setelah mencuri ponsel pintar bermerk iPhone 15 milik seorang pria di Bengkel Mobil SKJ, Jalan Wengga Metropolitan, Rabu, 11 Desember 2024. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Baamang, AKP Moch Romadhon, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku, R, datang ke bengkel sekitar pukul 14.05 WIB untuk mencari ayah korban, Risky (26), namun tidak ada di tempat. Pelaku kemudian meminta bantuan kepada Risky untuk membagikan koneksi hotspot karena tidak memiliki paket internet. Risky pun mengaktifkan hotspot dan meninggalkan pelaku bersama dua unit ponselnya, iPhone 15 dan Oppo, yang diletakkan di meja karena harus memarkir mobil.
Setelah kembali, Risky mendapati iPhone 15 miliknya hilang, sementara pelaku sudah tidak ada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, Risky mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.
Polisi berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, tepatnya pada Jumat, 13 Desember 2024, di Jalan Jenderal Sudirman. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 15 milik korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf dan mengungkapkan bahwa ia sempat menggadaikan ponsel curian tersebut seharga Rp 1,4 juta untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. (C20)