Solar Oplosan dari Depo Pertamina, Dua Orang Ditangkap

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Budi Martono (kiri) dalam pers rilis kasus pengoplosan BBM jenis solar
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Budi Martono (kiri) dalam pers rilis kasus pengoplosan BBM jenis solar

CATATAN.CO.ID, Palembang– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Dua pria berinisial AJ dan HW ditangkap sebagai terduga pelaku dalam aksi tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ada kendaraan yang melakukan pengoplosan bahan bakar jenis solar. BBM yang berasal dari depo PT Pertamina tersebut diturunkan, kemudian dicampur dengan minyak sulingan,” kata Budi, Rabu (7/5).

Petugas mencurigai satu unit truk tronton tangki berwarna biru-putih dengan muatan 16.000 liter milik PT Putra Salsabila Perkasa. Namun, saat hendak ditangkap, para pelaku justru melawan petugas dan berusaha kabur.

“Ketika tim hendak melakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Mereka bahkan menerobos barikade Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Rambang Dangku. Setelah satu jam pengejaran, keduanya berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis solar sulingan di dalam tangki truk. Dalam interogasi, pelaku mengaku solar oplosan itu telah dicampur dan diangkut dari sebuah bangunan di daerah Lembak.

Atas perbuatannya, AJ dan HW telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP, serta/atau Pasal 374 KUHP.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk tronton tangki merek Nissan dengan nomor polisi BG 8143 NY, BBM jenis solar sebanyak 16.000 liter, satu lembar STNK, dan dua unit ponsel milik tersangka. (C20)

 

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *