Sinergitas Pemkab Kotim Bersama Kejari dalam Penertiban Aset Hingga Optimalisasi PAD

Sinergitas Pemkab Kotim Bersama Kejari dalam Penertiban Aset Hingga Optimalisasi PAD, Selasa 10 Oktober 2023.
Sinergitas Pemkab Kotim Bersama Kejari dalam Penertiban Aset Hingga Optimalisasi PAD, Selasa 10 Oktober 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus menguatkan sinergitas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dalam rangka penertiban aset hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemkab Kotim dengan Kejari Kotim di Aula Rujab Bupati Kotim, Jalan A. Yani, Sampit, 10 Oktober 2023.

“Kami hari ini melanjutkan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding),” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

Menurutnya, selama ini peran Kejari Kotim telah banyak membantu. Salah satunya dalam hal penertiban aset daerah.

“Misalnya, ada oknum yang mau mengambil dan akhirnya muncul perkara terhadap aset daerah tersebut. Bila itu terjadi, tentunya untuk menertibkan aset daerah perlu pendampingan dalam perkara itu dari pihak Kejari,” ujarnya.

Lanjutnya, pihak Kejari juga memiliki peran pendampingan terhadap proyek strategis yang dilakukan Pemkab Kotim. Agar menghindari kesalahpahaman dan kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak Kejari turut serta mendampingi dalam hal penagihan wajib pajak.

Mengingat, sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Pengaruh Kejari dinilai cukup kuat.

“Jadi dengan adanya kerja sama ini, banyak hal yang didapat manfaatnya sangat besar. Saya sangat berterima kasih sekali atas kerja samanya bersama pemerintah daerah. Selama kami bekerja sama dengan Kejari. Mereka sangat sangat membantu Pemerintah Daerah,” demikian Halikinnor. (C10)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *