Simpan Sabu di Dompet, Paluy Diamankan

Tersangka MF beserta barang bukti saat diamankan di Polres Kotim
Tersangka MF beserta barang bukti saat diamankan di Polres Kotim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1.17 gram sabu.

“Barang itu tersangka simpan di dalam dompet,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Rabu, 12 April 2023.

Tersangka berinisial MF alias Paluy (28) diamankan sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah barak di Jalan Kuini Gang Buntu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,17 gram.

“Penangkapan tersangka ini, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba, kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan,” ungkap Bagus

Lanjut Bagus, tersangka FM kemudian diamankan di sebuah Barak yang kemudian dilakukan pengeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang tersangka simpan di sebuah dompet dan disimpan pada saku celana bagian kanan depan yang digunakan pelaku saat digeledah.

Selain itu juga petugas mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah handphone, dan dompet kecil dari tangan tersangka.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *