Simpan 10 Paket Sabu, Polisi Ringkus Seorang Pria di Palangka Raya

Tersangka MS beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Tersangka MS beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran 10 paket sabu. Barang haram itu diamankan dari seorang pria.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial MS alias Jojo (33).

Tersangka diringkus disebuah barak kayu yang menjadi tempat tinggalnya di Jalan Dr. Murjani Gang Hidayah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Selasa sore, 6 Juni 2023.

“Barang bukti sabu ditemukan atau di simpan dari dalam barak sebanyak 10 paket seberat 5,95 gram. Di mana tersangka juga berada di dalam barak tersebut,” kata Harno saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juni 2023.

Harno menjelaskan, penangkapan tersangka bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

Kemudian lanjut Harno, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi itu. Alhasil, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dan lainnya.

“Saat petugas melakukan penggeledahan badan maupun di dalam rumah tersangka yang disaksikan Ketua RW setempat, kami berhasil menemukan 7 paket sabu yang di simpan berada di lantai dapur tempat terlapor diamankan. Dan 3 (tiga) paket lagi lainnya disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Menthol yang berada di dalam kamar terlapor. Jadi totalnya 10 paket,” jelas Harno.

Selain sabu kata Harno, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok plastik, satu bungkus kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu orang-orang yang terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Harno. (C12).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *