CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pengedar sabu berinisial OA (23) berupaya mengelabui petugas dengan menyewa barak untuk tempat bertransaksi. Namun aksinya ini berakhir setelah petugas Polsek Ketapang menangkapnya.
OA diringkus polisi di sebuah barak harian Jalan Manggis 2 Sampit Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti 4 paket sabu.
“Dia kami ringkus dengan barang bukti 20,33 gram sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, Selasa, 16 Agustus 2022.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 lembar kertas timah rokok, kantong kresek hitam, dan sebuah Hp yang digunakan pria tersebut untuk bertransaksi.
Sementara, tertangkapnya OA, berawal dari jajaran Polsek Ketapang yang menerima informasi dari masyarakat bahwa di barak tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Sehingga, dilakukan penyelidikan dan mendapati pria tersebut di kamar barak. Dan menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu yang terbungkus plastik dan ditaruh di atas kasur.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi langsung membawa tersangka ke Polsek Ketapang. Guns penyidikan lebih mendalam. Agar dapat diketahui jaringan dari pria tersebut. (C3)







