Setelah Proses Panjang, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kotim Disetujui

Penandatanganan persetujuan bersama dua buah Ranperda, termasuk Ranperda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah Kotim, Senin 4 September 2023.
Penandatanganan persetujuan bersama dua buah Ranperda, termasuk Ranperda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah Kotim, Senin 4 September 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Setelah melewati proses pembahasan yang panjang. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tengang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur disetujui, Senin 4 September 2023.

“Berikut ini kami sampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim bersama pihak eksekutif pada pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 24 Maret, 2 Mei, 8 Mei, 9 Mei, 19 Mei, 4 Juli, 10 Juli, dan 24 Agustus 2023,” kata Anggota DPRD Kotim, Syahbana membacakan laporan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kotim.

Lanjutnya, dengan diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah, maka pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kotim harus disesuaikan peraturan perundang-undangan selama ini.

“Kotim menetapkan dan memberlakukan peraturan daerah tentang pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak galian golongan C dan pajak parkir dengan berdasarkan kepada undang-undang perpajakan daerah yang lama,” tambah Syahbana.

Peraturan daerah ini mengatur 9 (sembilan) pajak daerah yaitu

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT)

4. Pajak reklame

5. Pajak Air Tanah (PAT)

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

7. Pajak sarang burung walet,

8. serta pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan

9. Opsen Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kemudian, retribusi daerah Kotim mengatur 3 jenis retribusi meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Peraturan daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di Kotim.

“Serta di sisi lainnya dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Kotim,” Syahbana.

Adapun penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan bersamaan dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *