CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang bakal calon legislatif di Kabupaten KotawaringinTimur, diduga mendaftarkan diri melalui dua partai sekaligus di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Saat ini hasilnya masih berproses dan dari silon atau sistem pencalonan itu sendiri hasil kegandaanya memang itu di Kabupaten Kotim ada satu bakal calon yang memang ada kegandaan dengan partai politik lain,” jelas Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Selasa, 6 Juni 2023.
KPU Kabupaten Kotim saat ini sedang memverifikasi administrasi yang melibatkan beberapa instansi yang berhubungan langsung terkait dengan penentuan keabsahan dokumen dari bakal calon legislatif tersebut.
“Mengenai hal tersebut yang pasti setelah selesai verifikasi administrasi kami akan menginformasikan berita acara ke partai politik berkaitan dengan hasil verifikasi administrasinya,” uangkapnya.
Ditambahkan, di dalan berita acara itu berisi, pertama adalah menginformasikan mengenai dokumen yang memang belum benar. Kedua adalah mengenai dokumen kegandaan, pihaknya akan menginformasikan kepada partai politik, diharapkan partai politik segera menindaklanjuti jika memang ada dokumen yang belum benar.
Untuk kegandaan itu sendiri partai politik bisa mengajukan kembali atau mengganti bakal calonnya. Dan jika memang ada penggantian dapil partai politik juga masih bisa melaksanakan masa perbaikan dengan catatan, harus dilengkapi dengan persetujuan dari DPP pusat.
Kegandaan itu sendiri yang pertama adalah kegandaan diajukan oleh lebih dari satu partai, ataupun kegandaan diajukan oleh satu partai tetapi beda dapil itu juga bisa dikatakan kegandaan.
“Itu nanti hasilnya yang akan kami informasikan ke partai politik nanti pada tanggal 24 Juni, terkait dengan konfirmasi ke partai politik nanti setelah proses verifikasi administrasi selesai, kami akan membuat berita acara seperti yang saya informasikan tadi,” jelasnya.
Ditambahkannya, selesai verifikasi administrasi ini, nanti pihaknya harus selesaikan dulu sampai dengan 23 Juni 2023. Terkait dengan kegandaan itu bisa terjadi, karena, pertama adalah kegandaan antarpartai, berarti bakal calonnya dicalonkan oleh lebih dari satu partai. Atau bakal calon ini didaftarkan oleh satu partai tetapi lebih dari satu dapil atau bisa jadi juga kegandaan ini karena kesalahan penginputan NIK.
Terkait dengan hal tersebut sehingga di sistem pencalonan diinformasikan adanya kegandaan tersebut, yang pasti setelah tanggal 23 Juni 2023 pihaknya akan meninformasikan kepada partai politik untuk ditindaklanjuti di masa perbaikan yaitu pada tanggal 25 juni sampai dengan 9 Juli 2023.
Sementara itu di Kotim sendiri masih terdapat ada kesalahan pada NIK Bacaleg, pengusulan lebih dari satu partai, serta dapil yang berbeda atau tingkatan yang berbeda dimana seharusnya hanya boleh satu tingkatan saja.
“Yang pasti satu caleg tidak boleh diusulkan atau diusung lebih dari satu partai, tidak boleh terdaftar di beda dapil dan tidak boleh juga dicalonkan di DPRD kabupaten atau DPRD provinsi, DPR RI juga tidak boleh,” pungkasnya, (C11).