CATATAN.CO.ID, Sampit – Majelis hakim Mahkamah Agung RI sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang membebaskan M. Yunus alias Nus
Di mana vonis bebas Pengadilan Negeri Sampit dalam tingkat kasasi dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam kasus narkoba jenis sabu.
Tiga hakim yakni Hidayat Manao, Sugeng Sutrisno dan Burhan Dahlan menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama itu.
“Kasasi yang diajukan jaksa menyatakan perkara Yunus ditolak,”kata Pengacara Yunus, Bambang Nugroho, Minggu, 6 Februari 2022.
Bahkan dalam direktori kepaniteraan Mahkamah Agung RI juga sudah diupload dsn bisa diakses, bahwa kasasi jaksa ditolak dengan nomor register perkara 1579K/PID.SUS/2021.
Menurut Bambang, telah terungkap dalam amar putusan majelis bahwa melalui keterangan beberapa saksi pengakuan terdakwa dan menurut keyakinan hakim terdakwa tidak mengetahui dan tidak merasa meletakkan sabu di dalam bak pikap yang dikendarainya.
“Bisa saja orang lain yang sengaja meletakkan sabu tersebut di dalam pikap bagian belakang dengan cara menempelkan dengan isolasi bolak balik ke dalam pikap tersebut, maka dari itu saya yakin bahwa klien kami ini memang tidak salah dan itu harus diperjuangkan, dan hasilnya keadilan itu berpihak kepada klien kami, ” tegasnya.
Yunus dianggap tidak terbukti menguasai dan memiliki sabu, jadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan membebaskan terdakwa kasus narkotika M.Yunus alias Nus
Dalam pertimbangannya majelis PN Sampit menyebutkan tidak ada saksi yang melihat terdakwa menawarkan sabu dan tidak ada alat bukti yang meyakinkan majelis sehingga unsur-unsur tidak terpenuhi.
Dari keterangan anggota Satreskoba Polres Kotim Hanggulan dan Natalius Bramantyo, serta Eka Maharani, Hairani dan Minawati menyebutkan sabu ditemukan di belakang pikap terdakwa.
Sebelumnya jaksa Dewi Khartika menuntut Yunus selama 5,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa, menurut jaksa saat itu terbukti sebagimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.Dewi menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan 3 paket sabu yang digulung dalam satu gulungan plastik, sabu itu ditemukan di bak kendaraan mobil jenis pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi KH 8382 FD yang dikemudikan terdakwa.
Fakta sidang terungkap kalau terdakwa diamanakan petugas pada Senin, 27 Januari 2020 sekira jam 22.00 Wib di Jalan Muchran Ali gang Sarinama No. 88 Rt. 057 Rw. 003 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim terdakwa diamankan. (C4)