Seorang Tukang Parkir di Taman Kota Sampit Gelapkan Sepeda Motor  Milik Temannya 

KN (48) tersangka kasus penggelapan motor Polsek Ketapang
KN (48) tersangka kasus penggelapan motor Polsek Ketapang

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang tukang parkir berinisial KN (48) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  bakal mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggelapkan motor milik temannya sendiri.

KN (48) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Sabtu, 4 Mei 2024. Ia ditangkap atas dugaan menggelapkan motor Yamaha NMAX milik temannya sejak Desember tahun 2023 lalu.

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono menceritakan, bahwa pelaku bekerja sebagai juru parkir di Taman Kota Sampit, sedangkan korban berjualan di lokasi yang sama. Karena sudah saling kenal pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin pulang mandi ke rumah.

Tanpa rasa curiga korban mengizinkan pelaku untuk meminjamkan sepeda motornya tersebut. Setelah dipinjamkan, pelaku langsung membawa motor tersebut ke rumah.

“Sesampainya di rumah munculah niat KN (48) untuk memiliki motor korban yang terlihat bagus. Sejak saat itu KN (48) tidak pernah mengembalikan motornya bukan untuk dijual tapi dipakai sendiri,” terangnya.

Suyono juga menyebut, KN (48) sempat pergi ke Pangkalan Bun untuk mencari pekerjaan. Namun ia kembali lagi ke Sampit karena tidak menemukan pekerjaan di sana.

“Kasus ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan. Di mana informasi yang kami dapat  pelaku masih berkeliaran di Kota Sampit. Bermodal informasi itu, akhirnya KN (48) dibekuk,” ucap Suyono.

Atas perbuatannya KN (48) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan.(C20)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *