Seorang Remaja Putri Edarkan Sabu Ditangkap di Baamang

Remaja putri berinisial W yang diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim karena edarkan sabu, Selasa, 12 Juli 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang remaja putri berinisial W yang tidak sempat lulus SMP warga Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Perempuan itu ditangkap di Jalan Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang saat bertransaksi jual beli sabu.

“Sudah dalam pengawasan kami, barang bukti 4 paket sabu berat 15,52 gram,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Selasa, 12 Juli 2022.

Perempuan tersebut ditangkap bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapatinya sedang akan bertransaksi di tempat penangkapan.

Polisipun melakukan penggeledahan, dan menemukan 4 paket sabu di dalam kotak rokok, yang saat itu berada di tangan kananya. Sehingga, aparat langsung membawa ke Polres Kotim, guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita yakni 4 paket sabu, 1 buah kotak rokok, dan 1 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan serta pembeli sabu.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Made. (C3)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *