CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria di Sampit kesetrum saat melakukan pergantian baliho hingga menjadi tak berdaya, Jumat, 5 Januari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan hal berikut ini.
“Mohon perhatian untuk para LO partai dan bisa disampaikan kejadian salah seorang pria yang tersengat listrik saat ingin mengganti baliho di Kotim,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir.
Lanjutnya, baik KPU maupun Bawaslu sudah sering mengingatkan kepada peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan dari PLN Cabang Sampit.
“Kalau ada kejadian seperti itu hingga menyebabkan luka berat atau kehilangan nyawa. Maka, menjadi kewenangan kepolisian dan masuk ranah pidana umum,” sebut Natsir.
Pasalnya, kasus seperti itu patut diduga mengakibatkan luka dan bisa disangkakan dengan Pasal 360 atau menghilangkan nyawa orang lain dengan Pasal 359 KUHP karena lalai.
Sementara, pada Undang-Undang Nomor 7 Th 2017 tidak mengatur tindak pidana khusus pemilu yang mengakibatkan korban seperti yang terjadi pada pria yang kesetrum tersebut.
Maka dari itu, Partai Politik peserta pemilu diimbau agar memerhatikan seperti apa prosedural syarat-syarat kontraktual pemasangan baliho dengan pihak swasta yang memasang jasa iklan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Adapun, kejadian seorang pria yang tersengat listrik di Sampit itu terjadi di simpang 3 Jl. Muchran Ali, Baamang Tengah sekitar pukul 15.00 WIB.
Warga sekitar dengan sigap melakukan evakuasi korban untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit untuk mendapatkan penanganan medis. (C10)