CATATAN.CO.ID, Sampit– Kementerian Agama Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kampanye mandatory sertifikasi halal. Dalam kesempatan itu disampaikan, produk lokal di Kotim harus bersertifikasi halal.
“Kegiatan ini diselenggarakan 1.000 titik di Indonesia secara serentak”, ujar Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar, Sabtu, 18 Maret 2023,
Lanjutnya, kampanye tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat sertifikasi halal produk makanan dan minuman yang ada di Kotim.
“Adanya sertifikat halal ini, konsumen yang ingin membeli makanan ataupun minuman tidak ragu lagi,” katanya.
Khairil Anwar mengungkap, sertifikasi halal tersebut diwajibkan oleh pemerintah, khususnya Pemkab Kotim.
“Ini masih program Sehati, nanti batas waktunya sampai tanggal 17 Oktober 2024 semua wajib harus bersertifikat halal,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal di produk yang dijual makan akan ditarik produknya dan dikenakan sanksi.
“Untuk pendaftaran ini gratis dan untuk syaratnya sendiri ada dua skema yaitu sifdekler dan reguler,” jelasnya.
Perlu diketahui sifdekler itu merupakan makanan yang dinyatakan halal karena menggunakan bahan-bahan yang memiliki lebel halal.
“Kalau reguler ini seperti bahan-bahan sembelihan, oleh sebab itu ini harus ada uji klinik dan ini berbayar, karena nanti akan ada tim penguji yang akan melakukan cek di laboratorium,” tutupnya. (C8)