CATATAN.CO.ID, Sampit – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya menjaga proses seleksi agar tetap bersih dan bebas dari pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan melalui surat edaran resmi yang diterbitkan pada 25 April 2025.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus gratis, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Kami ingin menciptakan kesempatan yang setara bagi semua anak untuk memperoleh pendidikan tanpa beban biaya yang tidak sah,” ujar Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Sabtu, 31 Mei 2025.
Dalam edaran bernomor 421/321/DISDIK-1/IV/2025 itu, Disdik secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses SPMB, baik di tingkat dasar maupun menengah. Larangan mencakup uang pendaftaran, uang bangku, uang pembangunan, hadiah, maupun sumbangan dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum.
Irfansyah menegaskan bahwa praktik pungli tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan serta melanggar hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi pungli di lapangan.
“Apabila masyarakat menemukan atau mengalami praktik pungli selama proses penerimaan siswa baru, kami mendorong agar segera melapor. Pelaporan bisa dilakukan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan resmi Dinas Pendidikan Kotim,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Disdik berharap seluruh anak di Kotim memiliki peluang yang sama untuk menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya siluman yang membebani.(CA/*)