CATATAN.CO.ID, Sampit – Selama bulan Ramadan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kotawaringin Timur dilarang untuk buka. Pelarangan beroperasi ini sebagai bentuk penghormatan bagi umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“THM di Kotim tidak boleh buka selama bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 4 April 2022.
Aturan tersebut diterapkan pemerintah daerah sebagai langkah dan upaya untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi umat muslim di Kotim yang menjalankan ibadah puasa dan tarawih serta amalan lainnya. Sehingga bisa lebih khusuk.
“Kami tidak ingin beroperasinya THM malah mengganggu kenyamanan umat muslim yang beribadah,” kata Halikinnor.
THM yang tidak boleh buka di antaranya karaoke, diskotik, dan sejumlah lokasi yang menjadi tempat hiburan malam bagi sejumlah penikmat.
Selain itu, Halikinnor juga berharap keada umat muslim agar memperbanyak ibadah di bulan Ramadan. Karena ini merupakan kesempatan yang hanya ditemui 1 tahun sekali. Apalagi, segala ibadah yang dilaksanakan akan dilipatgandakan pahalanya.
“Manfaatkan kesempatan yang diberikan Allah ini untuk beribadah. Selagi masih diberikan kesempatan oleh Allah,” terang Halikinnor. (C3)