CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang bandar narkoba berinisial RB (40) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pria tersebut dibekuk dengan barang bukti 26 paket sabu dengan berat 10,96 gram.
Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, dirumahnya di Jalan KH Dewantara, Gang Merak 3 No 44, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim. Saat diamankan pelaku tengah habis menggunakan sabu yang dijualnya.
“Pelaku saat itu habis memakai sabu, dan kami menemukan barang bukti 26 paket sabu, barang tersebut pelaku simpan di atas meja tamu,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko, Selasa, 3 Januari 2023.
Lanjut Bagus, menurut pengakuan pelaku, ia melakukan bisnis haram ini, sejak 3 bulan yang lalu dan barang itu pelaku edarkan di sekitar wilayah Kota Sampit. RB dulunya merupakan pekerja buruh kayu harian.
“Barang yang pelaku jual, macam-macam ada yang paket Rp. 200, 300, 400 bahkan 500 ribu,” ungkap Bagus.
Saat ditangkap di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti uang tunai Rp. 1.100 juta, 10,96 gram sabu, satu buah potongan sedotan, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, satu buah handphone, satu buah alat isolatip serta satu buah sepeda motor.
“Semua barang bukti diakui milik pelaku. Atas peristiwa itu pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (C11)











