CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif, khususnya di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan hak yang setara bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah menyampaikan, satuan pendidikan umum saat ini tidak boleh lagi melakukan pembatasan terhadap peserta didik dengan kebutuhan khusus. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan di sekolah umum.
“Sekolah harus menjadi tempat yang ramah, aman, dan nyaman bagi semua anak. Apalagi kita mendidik bukan hanya anak-anak biasa, tapi juga anak-anak luar biasa,” tegasnya, Senin, 30 Juni 2025.
Menurutnya, saat ini sekolah umum diperbolehkan menerima penyandang disabilitas dengan ketentuan maksimal 5 persen dari total peserta didik dalam satu ruang kelas. Hal ini mempertimbangkan kesiapan tenaga pendidik dalam memberikan layanan yang sesuai.
“Meskipun diperbolehkan, tetap ada batasan jumlah karena sebagian besar guru di sekolah umum belum dibekali ilmu pengetahuan khusus tentang penanganan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong peningkatan kapasitas pendidik melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi, termasuk melibatkan para psikolog yang ahli di bidang pendidikan inklusi. Ia menegaskan, penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak hidup dan berkembang secara setara.
“Tidak boleh ada pembatasan dalam hal apapun, termasuk akses terhadap pendidikan. Mereka berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak dan bermartabat,” pungkas Irfansyah. (C-A)