CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyusun kembali Kalender Pendidikan masing-masing sesuai kebutuhan dan kondisi sekolah. Selain itu, penetapan Dokumen 1 Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) juga menjadi kewajiban yang harus segera dilaksanakan.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menjelaskan bahwa penetapan KSP merupakan langkah penting dalam memastikan arah dan pelaksanaan pembelajaran di sekolah berjalan sesuai standar serta visi-misi satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan diminta menyusun kembali kalender pendidikan masing-masing. Dokumen 1 Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan atau disahkan oleh kepala satuan pendidikan, diketahui dan disetujui oleh guru pendamping satuan pendidikan serta komite sekolah,” ujar Irfansyah, Senin, 9 Juni 2025.
Dia menegaskan, kalender pendidikan yang disusun harus mengacu pada kebijakan dinas pendidikan sekaligus mempertimbangkan karakteristik sekolah, termasuk jadwal pembelajaran, libur, ujian, dan kegiatan pengembangan siswa. Dengan begitu, setiap sekolah memiliki panduan yang jelas untuk menjalankan program pendidikannya selama satu tahun ajaran.
“Kalender pendidikan menjadi panduan kerja seluruh komponen sekolah. Tanpa kalender yang jelas, pelaksanaan pembelajaran bisa tidak terarah,” jelasnya.
Terkait KSP, Irfansyah mengingatkan bahwa proses penyusunan harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, mulai dari guru pendamping hingga komite sekolah, agar dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
“Guru pendamping memiliki peran memastikan kurikulum yang disusun relevan dengan kondisi siswa, sementara komite sekolah mewakili peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pendidikan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Disdik Kotim berharap sekolah di daerah tersebut semakin terarah dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, serta mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan. (C-A)