CATATAN.CO.ID, Sampit – Seekor kukang, ditemukan tersasar di halaman rumah seorang polisi di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kukang tersebut pun diamankan oleh polisi tersebut agar tidak ditangkap oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kukang tersebut ditemukan Pak Asep di sekitar halaman rumahnya, Minggu, 4 Desember 2022. Diduga kuat kukang tersebut sempat dipelihara lalu terlepas atau sengaja dilepas,” ungkap Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah, Selasa, 6 Desember 2022.
Kukang ini ditemukan oleh Asep, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Satlantas Polres Kotim. Asep pun memberitahukan hal ini ke atasannya Bahrun. Kemudian mengantarkan kukang ke kediaman Bahrun di Jalan teratai 6, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Mengetahui bahwa kukang adalah hewan dilundungi, Bahrun melaporkannya ke petugas BKSDA Pos Jaga Sampit. Lalu petugas pun mendatangi kediaman Bahrun untuk serah terima.
Kukang tersebut diketahui berjenis kelamin jantan dan tampak dalam kondisi sehat. Kini kukang tersebut telah diamankan BKSDA Pos Jaga Sampit. Selanjutnya akan diantar ke Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng.
Kukang merupakan salah satu satwa liar dilindungi. Sesuai dengan Undang-Undangan Konservasi nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 disebutkan barang siapa yang memelihara , memiliki, membunuh, atau melukai satwa liar dilindungi bisa dipidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (C1)