CATATAN.CO.ID, Sampit – Satu desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) batal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades). Desa tersebut adalah Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai.
“Desa Tumbang Keminting awalnya kami ikutkan. Tetapi, setelah kita proses bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat. Ternyata masa jabatannya sudah berakhir di bawah enam bulan. Sehingga tidak memenuhi syarat,” kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Senin 18 September 2023.
Lanjutnya, kalaupun pelaksanaan pilkades di Desa Tumbang Keminting, tetap dipaksakan, pihaknya khawatir akan menimbulkan gesekan di internal desa tersebut.
“Kemarin setelah dirapatkan di kabupaten, diputuskan bahwa untuk Desa Tumbang Keminting kami tinggal dulu pada Pilkades kali ini,” imbuh Raihansyah.
Dengan demikian, jumlah desa yang turut menyelenggarakan pilkades 2023 menjadi 76 yang awalnya direncanakan sebanyak 77 desa.
“Desa Tumbang Keminting ini kalau diterapkan Undang-Undang Desa yang terbaru. Masa jabatannya akan menjadi tiga tahun,” lanjutnya.
Tambahnya, akan tetapi jika tidak diundangkan. Maka alternatifnya, desa tersebut akan menggelar pilkades sendiri atau diikutkan dengan penyelenggaraan Pilkades Angkatan 48 pada 2025 mendatang.
Sementara, guna mengisi jabatan yang ada di pemerintahan Desa Tumbang Keminting, akan dilimpahkan kepada Penanggung Jawab (Pj) atau Pengganti Antar Waktu (PAW). (C10)