CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyusun regulasi untuk pemberian sanksi terhadap masyarakat yang memberikan uang terhadap para pengemis, gepeng, pengamen, dan peminta-minta di daerah ini.
“Masih kami susun program dan aturannya, jika nantinya sudah selesai, maka akan ada sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang terhadap pengemis dan pengamen,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Marjuki, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto, Senin, 31 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah agar pengemis, pengamen, dan peminta-minta tersebut tidak semakin menjamur di daerah ini. Karena upaya pemerintah saat ini membersihkan kota Sampit dari hal-hal tersebut.
Sugeng juga menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan maksud untuk melarang masyarakat memberikan sumbangan. Namun meminta agar warga bersedekah pada tempatnya. Karena, di Kotim masih banyak warga yang sangat membutuhkan uluran tangan.
“Sangat boleh bersedekah, namun harus tepat sasaran. Bukan kepada mereka, karena akan berdampak tidak baik untuk daerah dan ketertiban masyarakat,” kata Sugeng.
Sementara, dalam beberapa hari terakhir, pihak Satpol PP dan Dinas Sosial gencar melakukan penertiban terhadap pengemis, pengamen, gepeng, dan peminta-minta di Kota Sampit.
Sudah belasan orang yang diamankan. Namun yang sempat mengejutkan yakni adanya pengemis anak-anak berjumlah 5 orang yang merupakan 1 keluarga.
Dari hasil perbuatan tersebut, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 1 juta dalam sehari. Bahkan, keluarga tersebut memiliki mobil, dari hasil mengemis.
“Hal itulah yang menjadi perhatian kami, karena menjadi pengemis dianggap sebagai pekerjaan berpenghasilan tinggi. Sehingga, bisa berdampak buruk kedepannya,” terang Sugeng. (C3)