Satpol PP Belum Bergerak, Penertiban Pasar Keramat Masih Menunggu Perintah

Rapat koordinasi terkait gejolak pedagang pasar resmi dan pedagang kaki lima di pinggiran jalan tanpa izin di Disperindag Kotim, Rabu, 28 Mei 2025
Rapat koordinasi terkait gejolak pedagang pasar resmi dan pedagang kaki lima di pinggiran jalan tanpa izin di Disperindag Kotim, Rabu, 28 Mei 2025

CATATAN.CO.ID, Sampit – Rencana penertiban pedagang yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Keramat, Sampit, belum juga terlaksana. Salah satu penyebab utamanya adalah belum adanya perintah resmi dari Bupati Kotawaringin Timur kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, menyebut koordinasi lintas instansi belum berjalan optimal. Bahkan rapat teknis yang diagendakan juga tidak membuahkan hasil maksimal karena sejumlah dinas terkait tidak hadir lengkap.

“Ada dua agenda yang direncanakan, yakni penataan pedagang di Jalan Cristopel Mihing dan di Jalan Sukabumi. Tapi karena dinas-dinas terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas Pertanian tidak hadir, akhirnya hanya pembahasan Pasar Keramat yang sempat dibahas,” kata Johny, Rabu, 28 Mei 2025.

Ia menjelaskan, Satpol PP menyatakan belum dapat melakukan penertiban karena masih menunggu surat perintah dari kepala daerah. Padahal menurut Johny, tindakan terhadap pelanggaran Perda sudah menjadi tugas melekat Satpol PP.

“Kalau saya menilai, pelanggaran Perda itu memang sudah seharusnya langsung ditertibkan. Tidak harus menunggu perintah khusus dari Bupati,” tegasnya.

Meski demikian, Johny mengapresiasi dukungan dari aparat kepolisian yang menyatakan siap membantu. “Kita bersyukur, Polres dan Polsek siap membackup jika sewaktu-waktu penertiban dilakukan,” ujarnya.

Ia berharap penertiban bisa segera dilaksanakan untuk mengembalikan ketertiban dan estetika kawasan pasar. “Jangan sampai penertiban terus tertunda karena alasan koordinasi. Ini menyangkut wajah kota dan kepatuhan terhadap aturan,” tutupnya.(CA/*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *