Satlantas Road To School Sosialisasi Larangan Knalpot Brong dan Pengendara Bawah Umur

Ipda Alfien Saat edukasi pelajar SMK N 1 Sampit.
Ipda Alfien Saat edukasi pelajar SMK N 1 Sampit.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur melaksanakan Police Go To School dalam rangka mengedukasi pelajar tentang larangan penggunaan knalpot brong serta larangan pengendara anak di bawah umur.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Keselamatan  Satlantas Polres Kotim, Ipda Alfien Hadi Usadha ini berlokasi SMK N 1 Sampit pada selasa 16 Januari 2024 lalu.

Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih mengatakan, program ini sebagai bentuk pencegahan penggunaan knalpot brong serta larangan pengendara di bawah umur dengan tujuan terciptanya Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di wilayah hukum polres kotim.

“Untuk mewujudkan kamseltibcar lantas tidak hanya dengan penertiban. Kita juga lakukan upaya pencegahan. Salah satunya adalah, mengedukasi yang adik – adik kita mereka paham bagaimana tatatertib berlalu lintas dan larangan – larangan apa saja yang harus diketahui,” kata Firdaus.

Menurut Canggih, Selama ini penggunaan knalpot brong dan pengendara anak di bawah umur didominasi oleh remaja sekolah. Maka dari itu peran serta orang tua sangat penting untuk tidak memberikan kendaraan apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Saya harap orang tua juga mengawasi anak – anaknya jangan sampai belum cukup umur sudah diperbolehkan menggunakan sepeda motor apalagi sampai terlibat balapan liar. Mari kita jaga dan kita ajarkan pada anak – anak kita tata tertib lalu lintas untuk menciptakan kamseltibcar lantas serta menekan angka laka lantas,” pungkasnya.(C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *