Sanksi Adat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Resmi Diberlakukan

Bupati Kotim Halikinnor saat meresmikan sanksi adat dan disaksikan oleh Polsek MB Ketapang Kodim 1015 Sampit damang mantir adat dan tamu undangan
Bupati Kotim Halikinnor saat meresmikan sanksi adat dan disaksikan oleh Polsek MB Ketapang Kodim 1015 Sampit damang mantir adat dan tamu undangan.

CATATAN.CO.ID, Sampit –  Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang resmi menerapkan sanksi adat terhadap pembuang  sampah sembarangan. Sanksi adat tersebut diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Jumat, 14 Oktober 2022

“Kabupaten Kotim ini khususnya Kota Sampit ini perkembangan sangat pesat. Perkembangan itu memberikan berbagai dampak bagi lingkungan sekitar baik itu yang positif ataupun yang negative. Yan negatif contohnya yaitu terjadinya penumpukan sampah,” ucap Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi.

Eddy   menjelaskan, tujuan dari penerapan sanksi adat itu bukan untuk menghukum ataupun menakuti masyarakat, serta bukan mencari keuntungan dari beberapa pihak.

“Nanti ada yang berpikiran kalau sanksi Adat ini harus keluar uang dan uangnya untuk camat, damang atau mantir. Bukan seperti itu. Tetapi penerapan itu dilakukan guna mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hidup bersih dan tidak membuang sampah sembarangan. Saya berharap dengan adanya penerapan ini bisa menumbuhkan kebiasaan dan budaya hidup bersih,” jelasnya.

Menurut dirinya, sebelum diterapkan sanksi adat ini sudah dilakukan sosialisasi selama kurang lebih dua bulan. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi pelaku yang membuang sampah tidak tahu dengan adanya hal tersebut.

“Alhamdulilah saya lihat masyarakat menyambut baik dalam penerapan sanksi ini. Kita juga melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik terkait penerapan sanksi adat,”tambahnya.

Dirinya berharap, setelah adanya penerapan sanksi adat tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di pinggir jalan, drainase ataupun sungai.

Perlu diketahui, penerapan sanksi adat tersebut diresmikan oleh Bupati Kotim Halikinnor, dan disepakati bersama dengan Polsek Ketapang, Kodim 1015 Sampit, Kecamatan MB Ketapang dan damang. (C8)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *